BNP2TKI melakukan pertemuan dengan 17 PPTKIS yang menempatkan TKI nelayan ke wilayah territorial Taiwan (17/09/2015). Foto diambil dari: www.bnp2tki.go.id
Berita dibukanya pengiriman ABK ke Taiwan dibenarkan oleh Dwi Anto, perwakilan BNP2TKI di Taiwan. Dwi mengatakan sudah dibuka sejak bulan ini tetapi harus ada surat permohonan permintaan endorsment dari agensi atau majikan yang ditujukan kepada kepala KDEI Taipei. Setelah hal tersebut nanti ada proses verifikasi ke lapangan. Dwi mengatakan dalam hal ini disesuaikan dengan surat dari pemerintah Indonesia (surat edararan kepala BNP2TKI) yang mensyaratkan hal-hal tersebut. “Persyaratannya harus dilihat apakah benar sudah sesuai dengan surat di Indonesia”. Ditanya perihal persyaratan, Dwi Anto mempersilakan agar melihat langsung ke website resmi BNP2TKI.
IndosuarA mengontak salah satu agensi besar yang banyak menempatkan ABK pelayaran di Taiwan. Wanita berinisial NH ini mengaku sudah tahu pembukaan tunda layan itu dari PJTKI di Indonesia namun ia belum mendapatkan surat resmi dari KDEI Taipei. Agensinya pun belum mengakukan surat permohonan kepada KDEI, akunya.
IndosuarA melakukan penelusuran di web resmi BNP2TKI dan web lainnya. Persyaratan pembukaan tunda layan dan penempatan ABK di Taiwan ini disebutkan secara jelas dalam surat edaran kepala BNP2TKI Nomer B.167/KA/IX/2015 seperti yang ditulisjobsmediaonline.com dan laman resmi website BNP2TKI tanggal 17 September 2015 dengan judul Perkembangan penempatan ABK pelaut perikanan di wilayah teritorial Taiwan. Berikut isi surat edaran tersebut.
Pertama, besarnya gaji pokok minimal 25% di atas gaji pokok di sektor formal lainnya yaitu dari NT$ 20.008 menjadi NT$ 25.000 yang dituangkan dalam perjanjian kerja; Kedua, lembur atau bonus wajib dibayarkan oleh majikan kepada TKI Nelayan yang bekerja lebih dari 192 jam per bulan dengan pembayaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Taiwan. Besaran lembur juga 25% lebih besar daripada lembur atau bonus sektor formal; Ketiga, asuransi mencakup asuransi kerja, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa karena resiko bekerja di laut lebih tinggi maka asuransi harus lebih tinggi dari TKI di sektor formal lainnya. Semula asuransi kecelakaan kerja atau jiwa minimal NT$ 300.000 per tahun menjadi NT$ 450.000; Keempat, mess untuk TKI nelayan harus lebih layak dari sebelumnya, dan kelayakan mess untuk TKI Nelayan harus mendapat persetujuan dari KDEI; Kelima, TKI Nelayan harus mengikuti pelatihan Basic Safety Training Fishery (BSTF) minimal 72 jam, memiliki seritifikat kompetensi, dan memiliki pengalaman kerja sebagai nelayan; keenam, biaya tambahan asuransi dan pelatihan BSTF dibebankan kepada majikan atau user. (es)
0 komentar:
Post a Comment